PELAIHARI, banuapost.co.id– Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan Tanah Laut, resmi berpayung hukum. Ini setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya disahkan DPRD setempat dalam rapat paripurna, Selasa (31/12).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Tala, H
Sukamta, didengarkan hasil kerja kedua pansus yang terdiri dari seluruh fraksi.
Usai dilakukan pembacaan hasil keputusan, bupati melakukan
penandatanganan pengesahan bersama para pimpinan DPRD.
Bupati mengungkapan rasa terimakasih kepada seluruh
jajaran DPRD Tala yang telah menyetujui dan mendukung raperda tersebut.
“Saya mewakili pemkab dan masyarakat Tala
mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran
di DPRD Kabupaten Tala,” katanya.
Menurut Sukamta, tujuan adanya perda untuk mengembangkan perpustakaan
dan kearsipan agar lebih lebih. Sehingga
dasar hukumnya diperlukan.
Sebagaimana amanat UU agar memiliki pengelolaan
perpustakaan yang lebih kompleks dan maju, sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah, perpustakaan akan dibuat lebih modern.
Selain di bidang perpustakaan, bupati juga menekankan bidang
kearsipan di Tala harus diperbaiki dan dibenahi mengingat bagian yang sangat
penting.
“Karena itu jangan sampai pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan yang kita lakukan selama ini, tidak terarsipkan. Sebab dimasa yang
akan datang, itu pasti dicari oleh penerus kita,” jelas Kamta. (zkl/foto: ist)
