JAKARTA, banuapost.co.id– Bangsa Indonesia yang kini dihadapkan pada era disrupsi dan tantangan yang semakin kompleks, membutuhkan cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien.
Salah satu di ntaranya, mengenai sistem hukum yang harus
lebih responsif terhadap tantangan dan selaras dengan perkembangan zaman.
Berangkat dari hal tersebut, Presiden Joko Widodo
mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk berada dalam satu visi besar yang
sama dalam menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, namun tetap responsif
demi kemajuan Indonesia.
“Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak
untuk bersama-sama pemerintah, berada dalam satu visi yang sama,” ucap Kerpala
Negara saat memberi sambutan dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah
Konstitusi 2019, Selasa (28/1).
Saat ini, sambung presiden, tengah berupaya mengembangkan
sistem hukum yang responsif dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui
satu undang-undang yang disebut dengan omnibus law.
Dengan omnibus law tersebut, berbagai ketentuan dalam
undang-undang yang ada, akan dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan.
“Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan
kerja, saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR
RI,” kata presiden.
Omnibus law, lanjut Kepala Negara, memang belum populer
di Indonesia. Namun strategi serupa telah banyak diterapkan di berbagai Negara,
seperti Amerika Serikat dan Filipina, dengan menggabungkan beberapa aturan yang
substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi
sebagai payung hukum.
Strategi tersebut hendak digunakan dalam rangka
mereformasi regulasi di Indonesia, dengan harapan agar sistem hukumnya jauh
lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.
Berdasarkan laporan yang diterima, menurut presiden, saat
ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah.
Kondisi demikian, menyebabkan Indonesia mengalami
hiperregulasi atau obesitas regulasi. Sehingga membuat negara terjerat aturan
kompleks yang dibuat sendiri.
“Oleh karena itu, mulai dari PP, Perpres, Permen,
Perdirjen, sampai Perda, harus kita sederhanakan. Sehingga kita memiliki
kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons
perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat,” tandasnya.
Untuk diketahui, acara Penyampaikan Laporan Tahunan
Mahkamah Konstitusi 2019 yang dihadiri Presiden Joko Widodo, dipimpin Ketua MK
Anwar Usman.
MK selaku lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi,
tetap menyampaikan kinerjanya selama 2019, utamanya mengenai jumlah perkara
yang teregistrasi, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan administrasi
keuangan dan administrasi lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Ketua DPR
RI, Puan Maharani, Menkopolhukam M Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
Laoly dan Seskab, Pramono Anung. (yb/din/foto: muchlis jr)
