MANGGARAI, banuapost.co.id– Di hari ketiga kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.500 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Acara penyerahan digelar di Kantor Bupati Manggarai
Barat, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (21/1).
Dalam sambutannya, presiden menjelaskan alasan pemerintah
terus mendistribusikan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Salah satunya,
masih maraknya konflik dan sengketa tanah yang terjadi di seluruh Tanah Air.
“Dulu 2015 setiap saya ke desa, setiap saya ke
kampung, setiap saya ke daerah, apa yang saya dengar? Sengketa tanah, konflik
tanah, konflik lahan, sengketa lahan, di mana-mana di seluruh Indonesia. Apa
penyebabnya? Masyarakat kita memiliki lahan, memiliki tanah, tapi belum pegang
sertifikat,” jelas Kepala Negara.
Pada 2015, sambung presiden, dari 126 juta bidang tanah
yang harusnya bersertifikat, baru 46 juta bidang tanah yang rampung. Sisanya
sebanyak 80 juta lahan, belum memiliki tanda bukti hak hukum berupa sertifikat
tersebut.
“Artinya punya tanah, tapi ngak pegang sertifikat,
kemudian tumpang tindih, akhirnya sengketa di mana-mana,” imbuhnya.
Minimnya penyerahan sertifikat kepada masyarakat, juga
dikarenakan sebelumnya pemerintah hanya mengeluarkan sekitar 500-600 ribu
sertifikat setiap tahunnya.
Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meluncurkan program prioritas nasional berupa
percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saat itu saya perintah pada menteri, siapkan, 2017
saya minta 5 juta harus keluar dari Kantor BPN, bukan 500 ribu lagi. Caranya
seperti apa? Pak Menteri yang cari agar 5 juta itu keluar. Tahun 2018, 7 juta
minta keluar sertifikat, 2019 9 juta harus keluar. Mungkin ini Kantor BPN
enggak tidur semua, enggak apa, yang jelas rakyat harus dilayani. Sertifikat
harus dipegang oleh rakyat. Kalau enggak terus sengketa lahan,” paparnya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,
yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang
belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya
yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan
kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Turut mendampingi Presiden dalam acara penyerahan
sertifikat hak atas tanah tersebut yaitu, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Mensesneg
Pratikno beserta Ibu Siti Faridah Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,
Menhub Budi Karya Sumadi, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra.
Selain itu hadir pula Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat,
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, dan Staf Khusus Presiden, Adamas
Belva Syah Devara. (yb/din/foto: lukas)
