PARINGIN, banuapost.co.id– Tidak terima sang putra terserempat, orangtua menyelesaikanya dengan tikaman senjata tajam.
Akibat belati ‘bicara’ itu pula, IR (27), yang menikam Juni
(55), warga Desa Tabuan RT 02, Kecamatan Halong, Balangan, diringkus anggota Polsek
setempat beberapa jam setelah kejadian.
Kasus penusukan itu sendiri terjadi di pinggir jalan raya Desa Tabuan RT 03, Kecamatan Halong, Balangan, Ahad (5/1) pagi
sekitar pukul 09:15 Wita.
Kapolsek Halong, Iptu Krismianto, yang diminta
penjelasannya, Rabu (8/1) mengatakan, motif permasalahan muncul lantaran anak
pelaku yang terserempet sepeda motor korban, tidak kunjung selesai pertanggungjawaban.
“Karena tak juga selesai-selesai persoalan laka lantas
itu, IR rupanya dendam dan melakukan penusukan,” ujar kapolsek.
Saat kejadian penganiayaan itu, kebetulan di TKP ada
saksi Rano (42), Ketua RT 03 Desa Tabuan dan
Hendriansyah (35).
Pelaku IR datang, kemudian sempat berbicara tentang
permasalahan kecelakaan lalulintas yang tidak kunjung selesai.
Sementara tidak berselang lama, korban melintas
menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menyetop, dan langsung menusukan
senjata tajamnya hingga bersarang di bawah ketiak sebelah kiri korban.
Warga yang menyaksikan, sebagian melerai dan yang lainnya
melarikan korban ke Puskesmas Halong untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban pertama dibawa ke Puskesmas Halong, lalu
dirujuk ke RSUD Balangan. Terakhir dirujuk lagi ke RSUD Pambalah Batung untuk dirawat,” jelas
kapolsek.
Sementara polisi yang menerima laporan, langsung menuju
TKP untuk melakukan penangkapan. Namun pelaku tidak ada di tempat.
“Setelah beberapa jam dalam pencarian, pelaku akhirnya
dapat diringkus ketika sedang bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Mamigang,”
ujar Iptu Krismianto.
Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui semua perbuatannya
dan Pelaku serta barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Halong.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman
pidana 5 tahun penjara,” ucap kapolsek. (sri/foto: ist)