Muara Teweh, banuapost.co.id– Upaya Pemkab Barito Utara mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS 2020, membuahkan hasil.
Kepastian soal TPP ini, sebagaimana Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri No: 900/108/KEUDA, 14 Februari 2020 perihal Pemberian TPP kepada ASN Daerah TA 2020.
Tim Barito Utara diterima langsung Direktur Perencanaan
Anggaran Daerah Kemendagri, Drs Arsan Latif, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Arsan Latif menerima baik usulan yang disampaikan perwakilan Pemkab Barito Utara. “Sehubungan
dengan belum ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP 2020, sesuai
dengan ketentuan berlaku maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari kemendagri,”
katanya.
Menurut Direktur PAD, TPP di 2021 harus sudah
menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru (PP No: 12/2019 tentang Pengelolaan
Keuangan).
“Segera tindaklanjuti persetujuan, agar TPP dapat
segera dibayarkan,” kata Bupati Barut, H Nadalsyah, setelah menerima
informasi persetujuan kemendagri itu, kemarin
Meski demikian, bupati mengingatkan agar dalam pemberian
TPP TA 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP TA 2019, sebagaimana Peraturan
Bupati Barito Utara No: 2/2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil.
“Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Sedang untuk TPP TA 2021 agar segera mempersiapkan segala
sesuatunya,” imbuh bupati. (arh/foto:
ist)
