MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara melakukan upaya untuk mempermudah para pengusaha angkutan sungai memperoleh perizinan.
Pasalnya dengan keluarnya peraturan dari Menteri
Perhubungan yang baru, Dishub tidak lagi ada kewenangan mengeluarkan izin untuk
kapal-kapal jenis JT 7 ke bawah.
Menurut Kadishub Barut, H Ferry Kusmiadi, saat ini
pihaknya sedang melakukan sosialisasi dengan menyebarkan selebaran terkait
persyaratan dan prosedur dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II
untuk perpanjangan ataupun pembuatan izin untuk angkutan sungai.
“Kita dalam hal ini bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), untuk mempermudah
mengkoordinir para pemilik kapal angkutan sungai di daerah ini, dalam mengurus
perizinannya,” jelasnya, Kamis (6/2).
Target pihaknya, pada tahap awal ada sebanyak 50 kapal
atau paling sedikit 20 kapal yang akan difasilitasi pengurusan izinnya.
“Semua jenis kapal dari JT 7 ke bawah wajib berizin. Dan
untuk tahap awal yang kita diutamakan terlebih dahulu adalah untuk speedboat,
kapal angkutan barang dan kapal angkutan penumpang,” ucapnya.
Jika target tersebut tercapai, maka akan meminta
Syahbandara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II untuk datang ke daerah
memproses perizinannya.
Sementara untuk persyaratan perpanjangan dan pembuatan
izin, di antaranya seperti surat-surat izin yang telah habis masa berlakunya,
surat keterangan pembuatan kapal di desa, KTP pemilik, dan nota pembelian atau
surat keterangan dari lurah, kapal adalah hak milik.
Untuk persyaratan perpanjangan izin atau pembuatan izin,
baru dapat dikumpul di UPT Dinas Perhubungan yang ada di dermaga.
“Minggu depan akan dikumpulkan siapa-siapa pemilik
angkutan sungai yang akan memperpanjang atau membuat perizinan. Lalu kita akan
menghubungi syahbandar terkait kapan kesiapan mereka akan datang ke daerah melakukan
pengukuran, proses surat-surat kapal dan lainnya,” ujarnya. (arh/foto: ist)
