MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Sempat dua kali lolos penyergapan, akhirnya warga Gg Perintis, Jl Bangau, Muara Teweh, masuk jaring juga.
Kali ini dengan barang bukti paket plastik klip berisi
sabu 0,74 gram, seperangkat alat hisap, sebuah pipet kaca, alat pembakar, dua plastik klip dan satu
sendok takar.
Pelakon dalam kasus sabu itu, AS alias Albert (34), di
ringkus di Jl Simpang LP I, RT 15, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, pada Senin
(17/2) pukul 14.00 WIB.
“Tersangka ini sudah dua kali lolos saat akan disergap.
Tetapi ketiga kalinya ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di
bawah wastafel, tempat cuci piring,” ujar Kasatnarkoba Polres Barito Utara,
Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (18/2).
Awalnya, sambung Iptu Adhy, polisi mendapat informasi
terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan.
“Namun dua kali upaya penangkapan, selalu berhasil lolos,”
tandas Iptu Adhy.
Kai ketiga ketika dilakukan penangkapan, lanjut Iptu
Adhy, penggeledahan terhadap badan, kamar di barak tersangka, dan dapur, sempat
nihil hasil. Setelah hampir tiga jam mencari barbuk, polisi menemukan sabu di
bawah tempat cuci piring.
Albert dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat
(1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun
dan paling lama 12 tahun penjara. (arh/foto:
ist)