MUARA TEWEH, banuapost.co.id– DPRD Barito Utara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara.
Disetujuinya raperda ini pada sidang Paripurna digedung
DPRD setempat, Selasa (4/2). Dalam siding, enam fraksi memberikan dukungan, yakni
PDI-P, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB dan AKRS.
Empat raperda yang disetujui, penanggulangan prostitusi
dan perbuatan asusila, hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman,
penyelenggaraan kabupaten layak anak dan rumah potong hewan.
Persetujuan tersebut disahkan dan mendapat persetujuan
dari seluruh anggota dewan yang ditandai dengan penandatanganan langsung Bupati
Barito Utara, H Nadalsyah bersama pimpinan DPRD Barito Utara.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan,
yang memimpin sidang, raperda akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk
disahkan menjadi perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara.
“Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat
digunakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
katanya.
Sementara Bupati H Nadalsyah dalam sambutanya,
mengapresiasi semua fraksi pendukung yang menyetujui dan menerima raperda
tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Dengan disetujuinya raperda itu, diharapkan mampu
melindungi masyarkat dari dampak negatif kegiatan tersebut, baik terhadap
kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara
juga harkat dan martabat manusia. (arh/foto:
ist)
