BOGOR, banuapost.co.id– Dalam zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), unit satuan kerja harus memenuhi 6 unsur perubahan.
“Keenam unsur itu, manajemen, tata laksana, sistem manajeman,
penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan,
dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Kabandiklat Kejaksaan RI,
Setia Untung Arimuladi.
Untung mengemukakan itu ketika menjadi narasumber
Workshop Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada UPT Dirjen Rehabilitasi
Sosial Kementerian Sosial di Hotel Salak Pajajaran Bogor, Kamis (27/2) malam.
Menurut Untung, zona integritas adalah predikat kepada
instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
“Penerapan zona integritas ini langsung kepada
pusat-pusat pelayanan,” ujar Untung.
Untung tak menampik untuk membangun WBK di unit kerja
bukan perkara gapang. Namun demikian, setidaknya ada lima langkah yang bisa
dilakukan untuk mewujudkanya.
Pertama, menurut Untung, tekad dan komitmen pimpinan.
Setiap kepala satuan kerja harus mempunyai komitmen. Ini tidak bisa
ditawar-tawar lagi. Pimpinan harus menjadi role model.
Kedua, memberikan kemudahan pelayanan, yakni fasilitas
yang lebih baik dan semangat melayani untuk kepuasan publik.
“Pastikan pelayanan ini lebih baik dan dapat
dikembangkan dengan semangat jajaran satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Kemensos,” katanya.
Untung juga menyarankan agar setiap unit kerja dapat
menciptakan program-program yang menyentuh masyarakat.
“Berikutnya terkait
manajemen komunikasi. Bagaimana dapat menyampaikan ke masyarakat, kantor UPT di
lingkungan Dirjen Rehabilitasi Kemensos. telah banyak berubah,” jelas mantan
Kajati Jabar itu.
Manajemen komunikasi, sambung Untung, juga diperlukan dengan
tujuan agar unit kerja menjadi lebih terbuka dengan masyarakat.
“Agar masyarakat dapat menilai, bagaimana pelayanan
yang diberikannya, dan apa tanggapan masyarakat,” kata Untung.
Workshop Pembangunan Zona Integritas ini diikuti 41 UPT
dengan jumlah 108 orang dari UPT Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI. Dilaksanakan
26 hingga 28 Februari 2020.
Seperti diketahui, Badiklat Kejaksaan RI telah ditetapkan
Kemenpan RB sebagai salah satu dari satuan kerja (satker) Eselon I di Kejaksaan
Agung RI yang meraih sekaligus predikat Zona Integritas WBK 2018 dan WBBM 2019. (yb/red/foto:
ist)