MUARA TEWEH, banuapost.co.id– UPT Metrologi Legal Disdagrin Barut menera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) SPBU Mitra Batara Sarana Membangun, Selasa (18/2).
Menurut Kepala UPT Erina Primayanti Bagan, untuk tera
ulang SPBU masih standart dengan mesin-mesin yang digunakan sejak dua tahun lalu.
“Jadi ukuran yang kita tera tidak berubah dari tahun
kemaren dan masih standart,” katanya.
Untuk tera ulang di 2020, lanjut Erina, SPBU yang sudah
ditera yakni SPBU Jl Pramuka. Sementara untuk SPBU Jingah, akan dilakukan April
mendatang. Sedang SPBU Km 2, dilaksanakan pertengahan tahun ini.
“Tera ulang ini akan kita laksanakan reguler pada
setiap tahunnya, wajib dan tertib untuk pengusaha swasta maupun pemerintah
daerah di wilayah Kabupaten Barito Utara,” jelas Rina panggilan akrabnya.
Sementara untuk pasar, UPT Metrologi Legal juga akan
melaksanakan tera ulang di 2020. Tetapi tidak untuk sembilan kecamatan. Namun hanya
untuk pasar-pasar terdekat.
“Tidak semua pasar di sembilan kecamatan, tetapi
yang diutamakan pasar milik pemerintah,” tandasnya.
Direktur Perusada Batara Membangun H Asianoor Alihazeki,
saat berada di SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri, menyambut baik dilaksanakannya
tera ulang tersebut.
“Kami dari jajaran MBSM merasa cukup puas dengan
diadakannya tera ulang pada SPBU kami,” ujarnya.
selain itu juga, selama ini sebelum dilakukannya tera
ulang, anggapan masyarakat ukuran masih belum cukup. Namun setelah ditera,
masyarakat menjadi tahu SPBU MBSM telah melakukan penjualan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
“Oleh sebab itu kami mengharapkan, masyarakat tidak
ragu lagi. Karena SPBU MBSM sudah ditera ulang petugas UPT Metrologi Legal
Disdagrin Barito Utara,” pungkasnya. (arh/foto:
ist)