BANJARMASIN, banuapost.co.id– Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, instruksikan satuan pendidikan melakukan proses pembelajaran siswa dilakukan di rumah masing-masing hingga 31 Maret mendatang.
Instruksi dilayangkan melalui surat edaran No:
420/1170-sekrDipendik 2020, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah, baik TK, SD,
SMP Negeri dan Swasta di Kota Banjarmasin, tertanggal 17 Maret 2020.
Surat edaran itu sendiri menindaklanjuti Keputusan
Presiden No: 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Discase 2019 (Covid-19) sebagai langkah antisipasi dan
preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam point dua surat edaran itu, Ibnu mengingatkan siswa
untuk berperilaku hidup sehat, selalu mencuci tangan dan tidak melakukan
perjalanan ke luar daerah, serta menghidari tempat keramaian.
Begitupun untuk orang tua siswa, wali kota minta agar melakukan
pengawasan pembelajaran di rumah, serta keamanan dan kesehatan siswa selama di
rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing.
Pada point empat dalam edaran tersebut, Ibnu Sina meminta
semua kegiatan sekolah yang sifatnya melibatkan orang banyak, ditunda.
Sedang kalau ditemukan gejala-gejala yang mengarah
suspect Covid-19, agar melapor ke call center Covid-19 Banjarmasin CP 0811 8835
566. (yb/foto: ist)