BANJARMASIN, banuapost.co.id– Operasi Antik Intan 2020 yang digelar Polresta Banjarmasin sejak 21 Februari hingga 5 Maret, mengamankan sedikitnya 35 budak narkoba.
Bersama puluhan tersangka, juga disita barang bukti
427,92 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 34,5 butir ekstasi.
Para tersangka dan barang bukti, diperlihatkan jajaran
Polresta Banjarmasin saat jumpa pers, Senin (9/3).
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dari hasil operasi dua pekan itu, di antara 35 tersangka nya, delapan orang merupakan Target Operasi (TO).
“Semua pelaku dikenakan UU No: 35/2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara,” tegas Kombes Rachmat.
Bahkan dengan hasil operasi ini, lanjut kapolres, berhasil
diselamatkan sebanyak 6.454 jiwa dari pengaruh barang haram tersebut.
“Angka itu dari perhitungan satu gram sabu bisa
disalahgunakan oleh 15 orang,” kata Kombes Rachmat. (emy/foto: deny yunus)