JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan, mulai diberlakukan besok, Ahad (8/3) pukul 00:00 WIB, terhadap travelers atau pendatang dari tiga negara di luar Tiongkok, seiring dengan perkembangan Covid-19.
”Sesuai laporan terkini World Health Organization (WHO), badan
kesehatan dunia, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar
Tiongkok, terutama di Iran, Italia dan Korea Selatan,” kata Menlu Retno
Marsudi, saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kamis (5/3).
Oleh karena itu demi
kebaikan semua, sambung menlu, untuk
sementara waktu Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan
ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, larangan masuk
dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari
terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut: untuk Iran :
Tehran, Qom dan Gilan;
Untuk Italia: wilayah
Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedang untuk Korea
Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh
pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah
tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health
certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing
negara.
Surat keterangan harus
valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat
check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang,
maka para pendatang/travelers, akan ditolak untuk masuk/transit di
Indonesia.
Ketiga, sebelum
mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan
Kesehatan) yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam kartu tersebut,
antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat
perjalanan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu
wilayah tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di
Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang
telah melakukan perjalanan dari tiga negara itu, terutama dari wilayah-wilayah tersebut,
akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
”Kebijakan ini bersifat
sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tegas menlu. (yb/*/foto: ist)