JAKARTA, banuapost.co.id– Suku Dayak di Kalimantan Barat berencana menggelar demo di PN Sintang, Kalbar, Senin (9/3), menuntut dibebaskannya enam warga mereka karena kasus bakar ladang.
Aksi solidaritas ini,
seiring dengan telah divonisnya sejumlah terdakwa peladang Suku Dayak antara 5 hingga
18 bulan penjara di PN di Provinsi Kalteng,
pekan lalu.
Proses hukum yang
dialami peladang Suku Dayak ini mendapat sorotan tajam Dewan Pengurus Pusat
Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN). Mereka menilai ada praktik
kriminalisasi terhadap suku asli Pulau Kalimantan ini.
“Ada pembiaran dari
pemerintah terhadap kriminalisasi peladang Dayak. Mereka ditangkap karena buka
ladang dengan sistem bakar,” tegas Ketua DPP MHADN, Askiman, di Jakarta,
Selasa (3/3).
Menurut Askiman yang di dampingi
Tobias Ranggie, Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat MHADN, polisi, jaksa
dan hakim, terlalu melihat aspek hukum positif di dalam menegakkan hukum. Tanpa
didasari hati nurani.
Padahal sebelum negara
ini lahir, tegas Askiman, sebagaimana dilansir dari situs bergelora.com, orang Dayak sudah melakukan buka lahan dengan sistem
bakar.
“Kalau buka ladang
tanpa bakar, kemudian solusi teknologi seperti apa yang diberikan pemerintah,” tanya
Askiman.
Sebab kalau praktik
kriminalisasi ini dibiarkan berlarut-larut, lanjut Askiman, sama saja dengan
membunuh orang Dayak secara tidak langsung. Karena sampai sekarang, tidak
pernah ditawarkan teknologi murah meriah tanpa bakar diberikan pemerintah.
Berladang, menurut Wakil
Bupati Sintang itu, bagian dari aspek religi Suku Dayak. Orang Dayak sebagai
bagian integral masyarakat dari berbagai suku bangsa di Benua Asia,
menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur,
hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.
Trilogi peradaban
kebudayaan dimaksud, menurut Askiman,
membentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat (berdamai dan serasi
dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi
dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara).
Pembentuk karakter dan
jatidiri manusia Dayak beradat dimaksud, lahir dari sistem religi yang
bersumber doktrin atau berurat berakar dari (legenda suci Dayak, mitos suci
Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak), dengan menempatkan hutan
sebagai sumber peradaban.
“Berladang dengan
sistem bakar adalah bagian dari sistem religi Dayak. Apabila bagian dari sistem
religi dimaksud, berupa buka ladang dengan sistem rotasi atau gilir balik yang
selalu diliputi aspek religi Dayak, dituding sebagai perbuatan perbuatan
kriminal dari Pemerintah Indonesia, tentu membuat orang Dayak marah,” pungkas
Askiman.
Sebagai manusia beradat,
timpal Tobias, tentu ada suasana kebatinan orang Dayak terusik di balik praktik
kriminalisasi 6 peladang mereka di PN Sintang, Kalbar.
Padahal, hak komunal
orang Dayak sebagai penduduk asli, ada dalam pasal 18 B UUD 1945, UU No: 32/2014,
Resolusi PBB No: 12230, 17 Nopember 1999 tentang Pelestarian Bahasa Ibu, dan
Deklarasi Masyarakat Adat Perserikatan Adat PBB No: 61/295, 13 September 2007.
(yb/bgla/foto: ist)