MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Masalah aset Pemkab Barito Utara jadi bahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, Jumat (13/3).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II, Sastra Jaya. Sementara
pihak eksekutif dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Ir Inriaty
Karawaheny, serta Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Di akhir rapat, setidaknya ada tujuh kesimpulan yang
harus ditindaklanjuti, yaitu kendaraan roda 4 dan 2 yang kurang memenuhi syarat,
supaya dilakukan penghapusan dengan cara penjualan melalui lelang umum.
Kemudian mobil dan motor dinas yang dibawa atau masih
dikuasai, namum sudah tidak menjabat lagi, dilakukan penarikan.
“Perlu diinventarisasi tanah milik pemerintah daerah
apabila belum bersertifikat, agar dibuat sertifikat. Apabila dikuasai oleh
masyarakat atau pihak ketiga, agar dilakukan penertiban,” kata Sastra Jaya saat
membacakan hasil kesimpulan rapat.
Selanjutnya, sambung Sastra Jaya, agar pemerintah daerah
menginventarisir dan menertibkan rumah-rumah dinas yang ditempati atau dikuasai
masyarakat atau pihak ketiga yang tidak berhak menempatinya.
Mobil atau motor dinas yang sudah dibantu penarikannya
oleh kejaksaan agar dianggarkan biaya perawatannya, supaya bisa dimanfaatkan.
Terkait penjualan rumah dinas golongan III, dapat
dilakukan dengan prosedur sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri No: 19/2016.
“Sedang yang terakhir, terkait pengamanan aset tanah
diminta kepada pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mengklaim dengan cara
memasang tanda-tanda kepemilikan dan juga melakukan pemeliharaan,” ujar Sastra
Jaya. (arh/foto: ist)