TANJUNG, banuapost.co.id– Pemkab Tabalong meliburkan TK/RA, SD/MI dan SLTP/Mtsn, untuk membatasi ruang gerak penyebaran virus korona di kabupaten setempat. Libur selama 4 pekan, terhitung 24 Maret hingga 6 April mendatang.
Menurut Bupati H Anang Syakhfiani, keputusan libur merupakan
upaya Pemkab Tabalong dalam percepatan, pencegahan dan penanggulangan virus korona
di Kabupaten Tabalong.
“Jadi terhitung besok, semua kegiatan belajar di sekolah
ditiadakan. dan semua anak-anak sekolah belajar di rumah masing-masing,”
ujarnya dalam jumpa pers dengan di dampingi Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tabalong
di Komplek Graha Sakata, Senin (23/3).
Selama libur, lanjut Anang, anak-anak harus betul meanfaatkan
waktu untuk belajar di rumah dan bukan untuk bermain ataupun melakukan kegiatan
lain di luar pendidikan sekolah.
Sejak ditetapkan masa belajar di rumah ini, pihaknya akan
mengevaluasi. Kalau memang situasinya belum memungkinkan, maka masa libur atau
belajar di rumah akan diperpanjang hingga kondisinya sudah memungkinkan untuk
anak-anak kembali belajar di sekolah.
“Kalau hasil evaluasi situasi dan kondisinya masih belum
memungkinkan, proses belajar di rumah akan diperpanjang,” tandasnya.
Meski demikian, untuk kepala sekolah dan dewan guru,
tetap masuk kantor untuk memastikan proses belajar peserta didik tetap
berlangsung.
“Kepala sekolah dan guru punya kewajiban untuk
memonitor, memantau dan memastikan, anak-anak di rumah belajar, bukan sekedar
bermain,” tegasnya.
Begitupun untuk orangtua, diingatkan Anang, terus
mengawasi, mendampingi, membimbing dan memanfaatkan waktu se efektif mungkin
agar anak belajar di rumah.
Penetapan libur sekokah ini sesuai dengan keputusan
Bupati Tabalong Np: 188.45/148/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat
Covid‐19
di Tabalong, 23 Maret 2020. (sal/foto:
ist)