BATULICIN, banuapost.co.id– Ibu rumah tangga (IRT) edarkan sabu di Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk Satresnarkoba Polres setempat.
Dari tangan DA (41), warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat itu, polisi menyita barang bukti delapan paket sabu seberat 2,36 gram.
“Tersangka diringkus di Pasar Minggu Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu, setelah kita memperoleh informasi masyarkat. DA diamankan Selasa (22/9) lalu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Tanbu, Iptu Frederikus Salama, Senin (28/9).
Dari pemeriksaan sementara, sambung Iptu Frederikus, tersangka melakoni bisnis haram tersebut sudah satu bulan dengan barang diperoleh dari penyuplai di Banjarmasin.
“Selama berbisnis narkoba ini, pemesanan barangnya dilakukan melalui handphone,” imbuh kasat. (jack/foto: ist)