RANTAU, banuapost.co.id– Tiga Pilar Binuang, Babinsa Koramil 04 Kodim 1010/Rantau, Polsek Binuang dan Kecamatan, menggelar operasi yustisi penerapan Perbup Tapin No: 20/2020 tentang Protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Jl Raya Timur Binuang, Kecamatan Binuang, Tapin, Selasa (13/10), dipimpin Danramil 1010-04/Binuang, Kapten Inf Asep Abi Abdillah.
“Ini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kecamatan Binuang, khususnya masyarakat di tempat kerumunan massa,” jelas Kapten Asep.
Operasi yustisi ini, lanjut danramil, merupakan salah satu bentuk penegakkan adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan secara mobile atau bekeliling.
“Selain imbauan, petugas juga memberi teguran hingga tindakan fisik berupa push up, serta pembagian masker kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapten Asep.
Tindakan atau sanksi yang terpaksa diberikan, sambung Kapten Asep, mengingat kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan masih kurang. Hal tersebut terbukti dengan masih ditemukannya warga yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
“Karena itu dengan operasi yustisi yang digencarkan, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan aturan protokol kesehatan semakin meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin, khususnya Kecamatan Binuang, cepat menurun,” imbuh Kapten Asep. (yb/*/foto: ist)