BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tim divisi hukum BirinMu, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut satu, H Sahbirin Noor-H Muhidin, seperti ‘gregetan’ harus bolak balik ke Bawaslu Kalsel, untuk memberikan klarifikasi pasca laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 yang kembali dilayangkan Cagub Denny Indrayana.
Menurut juru bicara tim hukum BirinMu, Dr Syaifudin, dari 107 dugaan pelanggaran, bawaslu membagi 6 kluster. Lima di antaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Namun satu di antaranya dieliminir. Jadi tersisa empat yang sifatnya administratif dan satu TSM,” ujar Syaifudin kepada awak media, Selasa (10/11).
Bawaslu, sambung Syaifudin, baru mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi yang belum lama ini kembali dilaporkan paslon nomor urut 02 itu.
Sementara Paman Birin, sedang kampanye di pelosok desa. Sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Sasaran tembak utama laporan, menurut Syaifudin, bansos yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan Paman Birin, yang isinya satu sak beras empat kilogram yang ditempeli stiker Paman Birin. “Sesungguhnya, itu merupakan bantuan pribadi dari petahana untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” jelas Syarifudin.
Beras yang dibagikan merupakan yang dihimpun Paman Birin hasil pembelian gabah dari mayarakat, kemudian memproses dan mengemasnya.
Langkah Paman Birin tersebut, sudah tidak menjadi rahasia umum sebagai upaya keberpihakan kepada petani kecil.
Syaifudin memastikan, sewaktu gencar membagikan sembako, Paman Birin belum ditetapkan sebagai calon Gubernur Kalsel. Apalagi belum ada kepastian pilkada akan diselenggarakan atau tidak.
“Sejak bulan Maret kita semua kebingungan akibat terdampak. Sehingga tidak asing juga Paman membantu, karena ada beberapa kepala daerah yang berstatemen menyumbangkan gajinya,” ungkap Syaifudin.
Semasa pandemi Covid-19, bahkan Paman Birin mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk saling membantu kepada masyarakat yang terdampak. Tidak hanya imbauan, Paman Birin pun juga turut menyalurkan bantuan.
“Niat baik Paman membantu pada saat itu kesulitan, dan kita semua memahami itu, kemudian direkonstruksi oleh 02, politik uang,” tegasnya.
Syaifudin memastikan, bansos yang diberikan tidak berkaitan sama sekali dengan upaya elektoral petahana. Tapi murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat kecil.
Setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.
“Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon Gubernur,” tegasnya.
Bagi Syaifudin laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang, merekonstruksi fakta hukum yang keliru, dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur, ‘order of logic’ dalam berfikir hukum.
Berangkat dari fakta yang ada, tim BirinMu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.
Tim BirinMu percaya, Komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya, syarat formil dan materil.
“Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi dan satu TSM. Empat administrasi akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak. Sementara untuk TSM, juga akan disidang di komisioner apakah bisa lanjut atau tidak,” tandasnya. (emy/foto: deny yunus)