BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komplotan pengedar narkoba lintas provinsi, digulung jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin. Dari tiga pelaku, disita barang bukti narkoba dengan total berat 42,9 kg. Terdiri 35,7 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg, serta uang Rp 944.500.000.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menggrebek salah satu rumah di Jl Pramuka, Komplek Bina Lestari Semanda 6 RT 22, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
“Mendapati informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan selama satu minggu,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Senin (9/11).
Hingga akhirnya Senin (2/11) malam sekira pukul 23:00 Wita, rumah yang disebut gudang di Jl Pramuka itu, polisi menangkap Robin Andriawan alias Cef (24), warga Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku didapati sabu dengan berat 21,7 kg dan ekstasi 15.000 butir,” jelas kapolresta di dampingi Kasatres Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat.
Dari nyanyian Robin, polisi meringkus Rizki Aldi Putra (26), warga Jawa Timur, dan M Solehudin (25), warga Jawa Barat, di Hotel Amaris, Jl A Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (3/11) pagi.
Di tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 14 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta ekstasi total 15.000 butir. Tak cuma narkoba, dari ketiga pelaku turut disita uang hampir Rp 1 miliar sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku, menurut kapolresta, dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 UU No: 35/ 2009 tentang Narkotika. (emy/foto: deny yunus)