BANJARMASIN, banuapost.co.id– Polda Kalsel, termasuk markasnya di 13 kabupaten/kota, tidak akan mengeluarkan ijin keramaian untuk bersuka ria dalam perayaan pisah sambut 2020-2021.
“Karena itu untuk Event Organaizer (EO) yang menggelar keramaian, akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Begitupun dengan masyarakat Kalsel, lanjut Irjen Pol Rikwanto, diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota. Karena pandemi Covid-19 yang masih melanda di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.
“Larangan bepergian itu untuk mencegah adanya klaster baru Covid-19 sebagai dampak perayaan tahun baru ini,” jelas Pati Polri bintang dua tersebut
Mantan Kapolda Maluku Utara ini mengingatkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel dengan tema: Pasca Pelaksanaan Pilkada Serentak dan Persiapan Menghadapi Libur Panjang Akhir Tahun di Gedung Mahligai Pancasila, Jumat (18/12) malam.
Bagitu pula dengan menyalakan kembang api, sambung Irjen Rikwanto, juga sudah diiimbau tidak boleh. Sebaiknya merayakan Natal dan Tahun Baru, di rumah masing-masing.
Senada dengan kapolda, Danrem 101/Antasari Brigjend TNI Firmansyah menambahkan, pada saat malam pergantian tahun diharapkan masyarakt tidak membunyikan terompet.
“Kita hindari penggunaan terompet tiup. Lebih baik menggunakan terompet berbentuk spray,” katanya. (oie/foto: olivia)