PELAIHARI, Banuapost.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melengkapi 22 anggota Bidang Damkar dengan SIM B 1. Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Tala, H Muhammad Kusri, dalam release yang disampaikan. Selasa (9/9).
Langkah melengkapi anggota Bidang Damkar ini dilakukan setelah Satuan Lalulintas Polres Tala melaksanakan Sosialisasi Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Berlalulintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 134.
Pemadam kebakaran termasuk yang diprioritaskan di jalan umum dalam melaksanakan tugas. Selain harus memiliki keterampilan mengemudi, Anggota Damkar wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal B 1.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan, ada 22 anggota Bidang Damkar Satpol PP dan Damkar Tala yang belum memiliki SIM B 1 atau ada yang sudah habis masa berlakukanya.
“Kami tidak ingin membiarkan anggota Damkar melakukan pelanggaran terus-menerus dengan tidak mengantongi SIM selama bertugas,” kata Muhammad Kusri.
Menurut M Kusri, pihaknya langsung berkordinasi dengan Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, dan Kapolres membantu proses pembutan SIM B 1 secara kolektif kepada anggota Damkar Tala.
“Alhamdulillah Kapolres membantu proses pembuat SIM B 1 secara kolektif,” kata M Kusri sambil mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang membantu Satpol PP dan Damkar Tala. (zkl/foto: ist)