PELAIHARI, Banuapost.co.id- Setelah menyelesaikan peninjauan lapangan, proses pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Pugung Raya memasuki masa persidangan Panitia Pemeriksaan Tanah B atau Panitia B yang berlangsung Selasa (26/11).
Sidang tersebut digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Selatan dan dipimpin Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Abdul Azis.
Sidang yang akan menghasilkan apakah pemohon dapat diberikan Hak Guna Usaha atau tidak itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hairul Rijal, Kepala Kantor Pertanahan Tala, Edah Nucahya.
Hadir juga pihak terkait, Yunus dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH), Yudha, Dinas Kehutanan, Hendro Widiatmoko, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sigit dari Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Kepala Bidang dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Jangka waktu penyelesaian tugas Panitia B paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya Surat Tugas. (zkl/foto: ist)