PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) meraih penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di lingkup Pemerintah, Kementerian dan Lembaga, berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Banjarmasin, Rabu (11/12/24).
Kantah Tala berhasil mencatat nilai tertinggi dari 13 Kantah kabupaten/kota di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, dengan nilai 99,57 zona hijau berkualitas tinggi.
Penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahya dari Pelaksana Tugas Gubernur Kalsel, H Muhidin, di damping Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman.
Kantah Banjarbaru menempati posisi kedua dengan nilai 96,41 disusul peringkat ketiga Kantah Hulu Sungai Selatan.
Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahya, mengatakan, penghargaan ini tentu saja sangat menyenangkan bagi seluruh insan Kantah Tala, namun demikian akan menjadi tanggung jawab segenap insan Kantah Tala agar dapat mempertahankan apa yang sudah dicapai saat ini.
“Senang, namun juga harus siap mempertanggung-jawabkan penghargaan yang sudah diberikan kepada kami,” kata Kantah Tala.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik, pada Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalsel.
Penilaian Ombudsman dilaksanakan sejak Maret sampai November 2024, dengan melibatkan 3.771 responden internal maupun eksternal. Di Kalsel, nilai rata-rata Pemda di 2024 adalah 93,64, Polres dengan rata-rata nilai 93,89, dan Kantor Pertanahan dengan rata-rata nilai 93,31.
Adapun penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman, mencakup 4 dimensi penilaian. Pertama dimensi Input, yakni penilaian dalam variabel kompetensi penyelenggara dan sarana-prasarana. Kedua dimensi Proses, yakni penilaian tehadap variabel ketersediaan standar pelayanan publik dalam penyelenggaraan produk layanan.
Ketiga dimensi Output, yaitu penilaian terhadap persepsi Maladministrasi dengan keterlibatan responden dari masyarakat pengguna layanan. Terakhir adalah dimensi Pengaduan, dimana tolak ukur yang dinilai adalah pengelolaan sistem pengaduan internal pada setiap sampling locus penilaian.
“Ombudsman melaksanakan penilaian secara komprehensif, dengan kode etik yang menjamin independensi dan bebas intervensi. Selamat kepada seluruh Pemerintah Daerah, Polres, dan Kantor Pertanahan se Kalsel. Kami mengapresiasi kerjasama, dan komitmen dari masing-masing lokus penilaian. Semoga hasil ini menjadi pemacu kinerja kita, memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat di Kalsel,” ucap Hadi Rahman. (zkl/foto: ist)