PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pengadilan Agama Pelaihari dan Polres Tanah Laut (Tala) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengamanan dan Administrasi Perceraian serta Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian bagi Anggota Polres Tala. Acara berlangsung Selasa (26/8/2025), di Aula Pengadilan Agama setempat/
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, Kabag SDM Polres Tala, Kompol Muhammad Yusuf, Kasi Hukum Polres Tala, Iptu Sulaimi, Kasi Propam Polres Tala, Iptu Suriani, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari H. Mawardi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Drs, Mahmudin.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara Polres Tala dengan PA Pelaihari. Tujuannya untuk memberikan jaminan hukum dan kepastian administrasi terkait proses perceraian anggota Polri, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyampaikan, MoU ini menjadi wujud komitmen bersama antara Polres Tanah Laut dan Pengadilan Agama untuk menegakkan aturan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keluarga anggota Polri.
“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Apabila terjadi perceraian, maka prosesnya harus dilakukan sesuai aturan hukum, serta tetap memperhatikan hak anak dan perempuan agar tidak terabaikan,” tegas Kapolres.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari H. Mawardi, menyambut baik penandatanganan MoU ini. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap aspek keadilan dan perlindungan hukum bagi keluarga anggota Polri yang menghadapi proses perceraian.
Dengan terselenggaranya penandatanganan MoU tersebut, diharapkan tercipta mekanisme kerja sama yang lebih efektif antara Polres Tanah Laut dan Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian, khususnya terkait administrasi, pengamanan proses persidangan, serta pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Acara penandatanganan MoU berjalan lancar, ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama serta foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam mendukung terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: ist)