PELAIHARI, Banuapost.co.id- Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap kasus mafia tanah yang membuat sebuah perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus mafia tanah ini berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa, Polres Tala, Senin (15/9/2025). Ekpose kasus ini dipimpin Wakapolres Tala, Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasatreskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasium AKP Hari Setiawan.
Mereka yang diamankan adalah Bella Trixie Ekawati (BTE) alias Bu Kris warga RT 002 RW 010, Kelurahan Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Budiono alias Budi, warga Jalan Pondok Bambu Kompleks Graha Idaman Permai RT 19 RW 008 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Abdul Samad alias Amad, warga Jl Ahmad Yani RT 002 RW 001 Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Modus yang dilakukan adalah mengiming-imingi korbannya bahwa lahan yang mereka jual memiliki prospek bagus, mereka juga memark up harga beli lahan mulai dari Rp3.000 per meter persegi sampai Rp5.000 per meter persegi menjadi Rp 22.500 per meter persegi.
Ketiga orang tersebut dilaporkan pihak perusahaan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) karena tidak dapat menunjukkan sebagian lokasi tanah yang sudah dibeli perusahaan melalui mereka.
Wakapolres Tala, Andri Hutagalung, mengatakan saat ini Satreskrim Polres Tala tengah menangani kasus jual beli lahan di Desa Pandahan, Desa Sambangan dan Desa Liang Anggang yang melibatkan satu orang perempuan dan dua orang laki-laki.
“Barang bukti kita ada sekitar 211 lembar surat kepemilikan tanah overlapping (tumpang tindih) dan 94 lembar surat kepemilikan tanah fiktif,” kata Wakapolres.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Persada Tuhuteru mengatakan, kasus ini dilaporkan sejak Februari 2025 oleh Direktur PT WLR.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan penyidik Tipidsus Satreskrim Polres Tala berhasil mengumpulkan barang bukti yang dapat menjerat ketiga pelaku, seperti adanya surat keterangan tanah fiktif dan beberapa SKT yang overlapping.
Kasatreskrim menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk 211 lembar Surat Kepemilikan Tanah (SKT) overlapping, 94 lembar SKT fiktif, salinan perjanjian jual beli, serta berita acara hasil pengukuran ulang.
“Berdasarkan rincian penyerahan uang dari pihak perusahaan jumlahnya mencapai Rp52 miliar rupiah, sementara yang diserahkan ke warga pemilik lahan sekitar Rp18 miliar,” kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan).
Pasal 378 KUHP (Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan). (zkl/foto: zul)