PELAIHARI, Banuapost.co.id- Dalam rangka memenuhi permohonan pemisahan bidang seorang warga di Desa Gunung Raja, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kantor Pertanahan (Kantah) Tala menurunkan petugasnya ke lapangan langsung, Selasa (15/10/2025).
Petugas Ukur Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tala, Sendi Ahkmat Al Mukmin dan Asisten Survei Kadastral (ASK), Bayu Chandra ditugaskan melakukan pengukuran pemisahan bidang yang diajukan pemohon, Nurul Hasanah, warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang.
Pengukuran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor 1002/St-17.08/X/2025 dengan nomor berkas 9015/2025.
Pemisahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian yang lebih kecil, yang masing masing menjadi bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Pemisahan bidang tanah diatur dalam Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. (zkl/foto: ist)