PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melaksanakan koordinasi awal Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar. Senin, (01/12/2025).
Koordinasi ini dilakukan Yohanes Ginting, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan persiapan redistribusi berjalan efektif, mulai dari identifikasi wilayah, sosialisasi awal, hingga sinkronisasi data dengan pemerintah desa serta para pihak terkait.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pemalongan dan mendukung pemerataan akses terhadap sumber daya tanah di Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan Yohanes Ginting, mengimbau kepada masyarakat Desa Pantai Linu yang memiliki tanah namun belum bersertifikat untuk segera memanfaatkan Program Sertifikat Redistribusi Tanah.
“Pastikan tanah Anda terdaftar dan memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan keluarga,” katanya.
Dijelaskan, Subjek Redistribusi Tanah adalah pihak yang berhak menerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang diberikan atau dilegalkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah dan keadilan agraria.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi syarat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta mendorong pemerataan ekonomi di pedesaan
. Redistribusi Tanah merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran dapat diperoleh melalui Pemerintah Desa atau Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: ist)