PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut mengikuti Rapat Implementasi PP 28 Tahun 2025, Jumat, (20/2/ 2026)
Rapat tersebut diselenggarakan secara daring oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanah Laut dan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tanah Laut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko terkait dengan permohonan KKPR oleh masyarakat.
PP 28/2025 memperkuat elemen kepatuhan berkelanjutan, interoperabilitas sistem OSS, penambahan sektor usaha, serta penerapan sanksi administratif berlapis. Hal tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi entitas bisnis dan melindungi kepentingan publik. (zkl/foto: ist)