PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2026 di Kecamatan Bati-Bati dan Kecamatan Batu Ampar.
Di Kecamatan Bati Bati, penyuluhan berlangsung di Kantor Desa Bentok Darat, Senin (23/2/2026) yang dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Wahyu Nur Rohim, ST, dan Tim melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2026.
Dalam Penyuluhan ini turut berhadir sebagai narasumber Nur Helmy, SSos., Camat Bati-Bati, dan Taufik Hidayat, SE, selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Laut.
Sementara itu di Kecamatan Batu Ampar, penyuluhan berlangsung di Desa Pantai Linuh, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Wahyu Nur Rohim, ST, dan Tim melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2026.
Pada penyuluhan di Pantai Linuh ini turut berhadir sebagai narasumber Purnomo Plt. Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Batu Ampar, dan Taufik Hidayat, SE, Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Laut.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, biaya, hingga manfaat jangka panjang dari kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
Pihak Kantah juga menekankan pentingnya pemasangan tanda batas (patok) oleh pemilik tanah sebelum tim satgas fisik turun ke lapangan. Hal ini sesuai dengan prinsip Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) agar pengukuran dapat berjalan akurat dan cepat. (zkl/foto: ist)