PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan Pemeriksaan Tanah Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis Program Lintas Sektor Tahun 2026 bersama Aparat Desa Swarangan di Kantor Desa setempat, Jumat, (20/2/2026).
Pada kegiatan itu Kantah Tala menurunkan Tim Pelaksana Kegiatan Pendaftaran Tanah Non Sistematis Lintas Sektor Nelayan Tangkap Tahun 2026 Heru Purnomo, SH dan Fitria Patmawati, SH, Ningsih, SH, serta Muhamad Rifky.
Pemeriksaan itu dilaksanakan untuk memastikan Hak atas Tanah yang akan diberikan kepada masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan permasalahan pertanahan lainnya.
Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan tanah. (zkl/foto: ist)