PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menghadiri kegiatan Penyerahan Simbolis Sertipikat Tanah kepada Pemenang Lelang Tanah Rampasan Negara yang diseleggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Selasa, (10/2/2026)
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, serta Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut.
Tanah Rampasan Negara yang dilelang oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanah Laut tersebut berlokasi di Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan luas 3162 m2 yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Proses pelelangan barang bukti berkekuatan hukum tetap yang dilakukan Oleh Bidang Pemulihan Asset Dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui KPKNL Banjarmasin dengn metode Lelang Terbuka pada Situs KPKNL yang dilaksanakan pada 12 November 2025, pada Lelang tersebut ditetapkan Pemenang Lelang yaitu Wahyudin yang merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan .
Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, berpesan kepada pemenang lelang agar sertipikat dijaga dengan baik, menginstal aplikasi Sentuh Tanahku, serta tidak lupa memasang patok batas tanah sebagai upaya menjaga keamanan dan kepastian hak atas tanah. (zkl/foto: ist)