PELAIHARI, Banuapost.co.id– Perwakilan PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW) tidk hadir pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Tanah Laut (Tala) yang berlangsung Senin (9/2/2026), PT KJW hanya menyampaikan surat kepada beserta alasan mereka kenapa tidak berkenan hadir.
Pada RDP ini digelar DPRD Tala berdasarkan permohonan yang ajukan Syahrun dan kawan-kawan itu sebenarnya untuk mempertemukan kedua pihak, namun sayangnya pihak perusahaan tidak berkenan hadir, dengan alasan yang mereka sampaikan melalui surat ke DPRD Tala.
Alasan pihak PT KJW tidak berkenan hadir pada RDP tersebut terlampir dalam surat yang ditujukan kepada DPRD Tala itu, poinnya perusahaan menuding Syahrun dan kawan-kawan sudah melakukan tindakan yang sama berkali-kali dengan pokok bahasan yang berbeda-beda.
Surat dari pihak PT KJW itu dibacakan langsung Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra, yang didampingi beberapa anggota Komisi I lainnya.
Pada kesimpulannya PT KJW mengatakan agar pihak Syahrun dan kawan-kawan untuk menempuh jalur hukum, karena masalah yang diajukan Syahrun dan kawan-kawan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan baik di DPRD Kabupaten Tala, DPRD Provinsi, sampai mediasi melalui Tim yang dibentuk Pemkab Tala.
Menanggapi surat pihak PT KJW itu, Syahrun dengan tegas membantah, mereka hanya menuntut pihak perusahaan melepaskan lahan yang berada di luar HGU PT KJW, sesuai data yang ada pada mereka (Syahrun cs).
Syahrun berharap pemerintah dapat memediasi permasalahan yang mereka hadapi dengan PT KJW, mengiangat pertemuan-pertemuan sebelumnya tidak pernah menemukan penyelesaian. Termasuk pertemuan yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Tala pada tahun 2023 lalu.
“Kami berharap pemerintah membuka lagi ruang mediasi antara mereka dengan PT KJW, sampai permasalahan mencapai titik temu,” kata Syahrun usai RDP.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra mengatakan RDP kali ini belum mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan pihak Syahrun, karena salah satu pihak (PT KJW) tidak berkenan hadir.
Menurut Yoga, RDP kali ini tidak berhasil mempertemukan kedua pihak, namun setelah mendengar apa yang disampaikan masyarakat, ada beberapa kesimpulan rapat. Berdasarkan keterangan dari masyarakat (Syahrun cs) mereka siap untuk sounding data dengan pihak perusahaan.
“Jadi apa yang disampaikan perusahaan masyarakat tidak memiliki data, terbantahkan dengan adanya keterangan dari masyarakat,” kata Yoga.
Poin kedua Yoga menjelaskan masalah Syahrun CS dengan PT KJW ini memang pernah dimediasi sampai tingkat Pemerintah Daerah, melalui sebuah tim yang dibentuk untuk memecahkan permasalahan antara PT KJW dengan masyarakat.
Komisi I DPRD Tala merekomendasikan agar tim yang dibentuk Pemkab Tala menyangkut sengketa warga dengan PT KJW ini dapat bekerja kembali untuk membantu menyelesaikan masalah.
“Kalau SK tim sudah tidak berlaku lagi, diharapkan pemerintah membuat tim baru untuk menengahi kedua pihak yang bersengketa,” jelas Yoga.
Seandainya mediasi mealui tim bentukan Pemkab tidak berhasil, jalan satu-satunya yang dapat ditempuh Syahrun dan kawan-kawan melalui jalur hukum. (zkl/foto: zul)