PELAIHARI, Banuapost.co.id- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Landreform Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan selama dua hari, yaitu pada 4 Maret 2026 sampai dengan 5 Maret 2026,
para peserta memperoleh pemaparan materi secara komprehensif dari narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Materi yang disampaikan meliputi mekanisme teknis pelaksanaan redistribusi tanah, skema pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai instrumen dalam pencarian potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta prosedur penetapan tanah sebagai objek Reforma Agraria dan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini juga ditekankan pentingnya peningkatan kualitas data melalui pelaksanaan pendataan fisik dan yuridis secara langsung di lapangan sebagai dasar yang akurat dalam pelaksanaan program Reforma Agraria. (Zkl/foto: ist)