PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan peninjauan lapangan atas bidang tanah yang berada di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Selasa (19/10/2026).
Peninjauan lapangan itu dihadiri Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah yang berlokasi di Kelurahan Sarang Halang,
Peninjauan langan itu perlu dilakukan untuk memperketat pemanfaatan lahan pertanahan. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. dikeluarkannya aturan ini juga menjadi salah satu tujuan dari pemerintah untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Masing-masing daerah di Indonesia memiliki rencana pemanfaatan tata ruangnya namun pada proses tersebut penting untuk terlebih dahulu mengajukan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); penegasan status dan rekomendiasi penguasaan Tanah Timbul; atau penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan harus mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Pertanahan terlebih dahulu. zkl/foto: Ist