PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menghadiri undangan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka kegiatan penyelesaian Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal Jumat (3/7) di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati.
Kantah Tala yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, M. Ilham Akbar dan didampingi oleh Plt. Koordinator Substansi Penanganan Sengketa Pertanahan, Lukman Eko Baskoro.
Kegiatan Tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual dilapangan sebagai bahan pendukung proses penanganan perkara. Penelitian fisik dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda Kalsel, Kepala Desa Liang Anggang, Kepala Desa Sambangan, serta Kepala Desa Pandahan. (zkl/foto: ist)