MARABAHAN, banuapost.co.id–
Penangkapan terhadap MA di rumah orangtuanya penghujung Mei 2019 lalu, Desa
Puntik Tengah RT 06/RW 03, Mandastana, Kabupaten Batola, mengungkap fakta baru.
Ternyata selama kurang lebih sebulan menjalankan
aktivitas terlarangnya, yang saat itu sambil menunggui ayah yang sedang sakit, residivis
dalam kasus narkoba ini berhasil memproduksi 16 gram sabu setengah jadi yang
sudah dikirimkan ke pemesanya.
Karena itu andai tak ditangkap 27 Mei lalu sekitar pukul
15:00 Wita, tersangka kembali memproduksi sekitar 80-100 gram. Hebatnya,
tersangka melakukannya sendiri.
Keterampilan itu didapat saat menghuni lapas di
Banjarmasin, saat dihukum kurungan penjara atas kasus pemakaian narkoba, kurang
lebih setahun lalu.
“Pengakuan tersangka sebelumnya telah mengirim 16
gram barang setengah jadi ke pihak pemesan,” ujar Kapolres Batola, AKBP
Mugi Sekar Jaya, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/5).
Dalam kesempatan itu juga dihadirkan tersangka, dengan dikawal dua petugas kepolisian bersenjata laras panjang.
Menurut kapolres yang saat didampingi Kasatresnarkoba AKP
Dodi Harianto dan Kapolsek Mandastana, Ipda Maryono, dari hasil bahan baku yang
tersedia dan telah disita, bisa menghasilkan 80 – 100 gram sabu setengah jadi.
Barang setengah jadi yang diperlihatkan ke awak media, masih berbentuk hitam
pekat.
“Ini masih setengah jadi. Tersangka sendiri mengaku
belum berani memakainya. Barang ini akan dilakukan pemurnian lagi. Untuk
memurnikannya, masih ada tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh
pemesannya,” sebut mantan Kapolres HST itu.
Adapun bahan-bahan untuk pembuatan sabu setengah jadi
itu, ada di antaranya bumbu dapur, yaitu
garam. Serta ada obat-obatan daftar G
yang saripatinya diambil, kemudian dibuat sebagai campuran pembuatannya.
Bahan-bahan yang ada tersebut merupakan kiriman dari pemesan.
“Namun ada juga yang diambil atau dibeli dari toko
yang menjual alat-alat laboratorium/alat kesehatan di Banjarmasin yang
sebelumnya sudah dipesankan oleh pelaksananya. Jadi tersangka tinggal ngambil
A,B,C, dan seterusnya,” beber Mugi.
Atas perbuatanya, penyidik kini mengenakan empat pasal
yang disangkakan, yakni pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (1) sub
pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2019
tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling tinggi, bisa hukuman mati.
Perwira berpangkat dua melati di pundak ini menyatakan,
saat ini polisi terus mengembangkan kasusnya. Masih selidiki adanya
pelaku-pelaku lain. Karena masih ada kelompok lain yang melakukan pemurnian
dari barang setengah jadi yang dibuat tersangka. Begitu juga yang melakukan
pendanaan atau pun yang memerintahkan.
Menyinggung soal uji lab tentang kandungan bahan-bahan
pembuatan sabu setengah jadi itu, Mugi menyatakan hasilnya masih belum keluar.
Awal mula terbongkarnya pembuatan sabu skala rumahan ini,
berawal dari kasus kepemilikan sabu tersangka.
“Pelaku ditangkap saat memiliki empat paket sabu
sekitar beberapa gram di rumah orangtuanya. Setelah digeledah di salah kamar,
kita menemukan beberapa alat dan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan
sabu,” jelas kapolres.
Ada indikasi, lanjut kapolres, empat paket tersebut
adalah hasil dari produksi sendiri. Meskipun pengakuan tersangka sabu itu
dibelinya dari pihak lain.
Menurut kapolres, pihaknya juga menemukan bukti video
hasil rekaman tersangka menggunakan Hp-nya saat membuat barang laknat itu. (rd/foto: rudy)
