BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Pengedar narkoba di wilayah Banjarmasin Barat, RH alias Odet (35), warga Gg Hasan
Yamani, Jl Cempaka Raya, Basirih, diringkus jajaran Polsek setempat.
Odet diringkus di rumahnya, Jumat (19/6) malam sekitar
pukul 21:00 Wita, setelah polisi menerima laporan tersangka tengah melakukan
transaksi barang haram.
“Sebelumnya, anggota Polsek Banjarmasin Barat
mendapat informasi, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu,”
kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo, melalui Kanitreskrim Ipda Jody
Dharma, Senin (17/6).
Informasi kemudian dikembangkan dengan melakukan lidik.
Saat pelaku di rumah, langsung dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang
bukti.
Barang bukti yang disita, menurut Ipda Jody, tiga paket
diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Kemudian uang di
duga hasil transaksi narkotika Rp. 5.000.000.
“Selain itu, dua pak plastik klip, satu serok yang
terbuat dari sedotan plastik, satu tas
warna biru, tiga pipet kaca, serta satu bong yang terbuat dari botol mineral
dan satu mancis,” Ipda Jody.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, lanjut Ipda Jody, diamankan
ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.
“Hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar
Ipda Jody. (emy/foto: ist)
