PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sosialisasi Peralihan Hak Terintegritas (PERINTIS) 10 (sepuluh) hari di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (16/09/2026).
Pembinaan ini pimpin oleh M. Ilham Akbar, S.H Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran dan di hadiri oleh seluruh PPAT Kabupaten Tanah Laut.
Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari. zkl/foto: Ist