BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Biro Hukum.Setdaprov Kalsel terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang
Bantuan Hukum Gratis bagi Rakyat Miskin di Kalsel.
Setelah sebelumnya disosialisasikan di berbagai kecamatan
di Kalsel, kini giliran Kecamatan Banjarmasin Barat.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad
Fydayeen, SH MSi, Selasa (25/6), sosialisasi perda ini sangat penting, khususnya
bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum.
“Sosialisasi Perda Kalsel No: 10/2015 ini sangat penting,
khusus bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum,” tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, sambung Fydayeen, selain
memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum gratis
untuk masyarakat miskin, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman adanya
persamaan hak atas kedudukan dalam mendapatkan perlindungan hukum .
Seperti pada sosialisasi terdahulu, di Kecamatan
Banjarmasin Barat ini para narasumbernya antara lain, Ketua LKBH WK Kalsel, Nurul
Hikmah SH, MH, MM, dari Kejati Kalsel, Bambang Winarno, SH, MH, dan Dosen
Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin, Masrudi Muchtar, SH, MH, serta Kasubbag
Perlindungan Hukum Setdaprov Kalsel, Sugeng,SH, MH. (rny/foto: hum)
