PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan Peninjauan Lapangan di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar Selasa (13/10/2026).
Peninjauan Lapangan itu dilakukan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Peninjauan Lapang dilakukan dalam rangka Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan KKPR untuk Kegiatan Berusaha oleh Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang berlokasi di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar.
KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) yang berlaku. Dalam perizinan berusaha, KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
KKPR penting diperhatikan setiap kali sebidang lahan akan digunakan untuk kegiatan tertentu. Memiliki tanah secara sah tidak otomatis berarti tanah tersebut boleh dipakai untuk semua jenis kegiatan.
Contohnya, Anda memiliki sebidang tanah dan ingin membangun gudang. Meski tanah tersebut sah milik Anda, rencana pembangunan gudang tetap harus sesuai dengan tata ruang di lokasi itu. Hal yang sama berlaku untuk perumahan, ruko, kawasan komersial, kawasan industri, hotel, dan kegiatan usaha lainnya. zkl/foto: Ist