BOGOR, banuapost.co.id–
Presiden Joko Widodo memberikan dorongan semangat kepada Baiq Nuril Maknun
untuk kembali beraktivitas dan berkumpul dengan keluarga, setelah menjalani
proses hukum yang kini telah usai.
Baiq Nuril ditrima presiden di Istana Kepresidenan Bogor,
Jawa Barat, Jumat (2/8), setelah menerima Keppres tentang pemberian amnesti
bagi dirinya.
Ditandatanganinya Keppres tersebut oleh Presiden Jokowi
membuat Baiq terbebas dari jerat hukum yang sebelumnya menjadi vonis Mahkamah
Agung.
“Ini kan sudah selesai semua. Semuanya ditata kembali
sebagai sebuah pengalaman besar karena ini menyangkut hukum yang memang
prosesnya seperti itu,” ujar presiden.
pSaat bertemu Presiden dalam pertemuan yang memang
dinantinya itu, Baiq Nuril banyak menyampaikan terima kasihnya atas perhatian
dan bantuan yang telah diberikan presiden, utamanya permohonan amnesti yang
disetujui Kepala Negara.
“Aduh jadi nangis. Hanya terima kasih yang bisa saya
ucapkan. Saya berterima kasih sebesar-besarnya,” ucap Baiq.
Kepala Negara menjelaskan kepada Baiq mengenai posisinya
dalam proses hukum yang selama ini dihadapi Baiq. Presiden mengaku terus
mengikuti perkembangan proses hukum tersebut sedari awal.
Presiden juga melontarkan pujian bagi Baiq Nuril yang
tetap tegar dan terus berjuang dalam menghadapi kasusnya.
“Kenapa sejak awal saya mengikuti, tapi tidak bisa
intervensi? Karena kewenangannya ada di pengadilan sehingga kita menunggu dan
saya melihat kesabaran Ibu Baiq Nuril luar biasa,” kata presiden.
Lebih lanjut, presiden berharap agar proses hukum yang
telah dijalani Baiq menjadi pelajaran dan bagi Baiq sendiri dan masyarakat pada
umumnya.
“Moga-moga ini menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat
Indonesia bahwa kadang-kadang cara pandang terhadap sebuah hukum itu tidak
sesuai dengan yang kita inginkan,” ucapnya.
Mengakhiri pembicaraannya dengan Baiq, Kepala Negara
memastikan, Baiq kini telah terbebas dari jerat hukum dan agar ke depannya
untuk lebih berhati-hati.
“Ya inilah sebuah proses. Titip, hati-hati. Prosesnya
sudah selesai dan nanti tinggal dilanjutkan terakhir di kejaksaan, diberikan,
sudah selesai,” tandasnya. (yb/din/foto:
kris)
