BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan Kawil Kemenkumham Kalsel,
menggelar diskusi teknis hukum.
Diskusi yang digagas di sebuah hotel, Selasa (3/9), dalam
rangka penerapan peraturan baru pada layanan persetujuan mempekerjakan advokat
asing dan layanan penerjemah tersumpah.
Kegiatan ini memiliki 2 tujuan utama, yakni memberikan
informasi kepada Kantor Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan
instansi terkait terhadap syarat dan tata cara mempekerjakan advokat asing.
“Selanjutnya memberikan informasi kepada masyarakat,
calon penerjemah tersumpah dan instansi terkait, terhadap tata cara
pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah di kemenkumham,”
jelas Nurhaina, Kasubbid Pelayanan AHU
Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Sementara menurut Kakanwilkemenkumham Kalsel, Agus Toyib,
pemenuhan kebutuhan, khususnya di bidang hukum, dapat menjadi peluang sekaligus
hambatan dalam perubahan global yang sedang terjadi.
“Peluang karena adanya bermacam bentuk hubungan hukum
antar bangsa di berbagai bidang, dan menjadi hambatan karena masih ada
peraturan yang sudah tidak relevan,” katanya.
Agus Toyib mengaku menyambut baik pelaksanaan diskusi,karena
dapat memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, khususnya
di Kalsel. (yb/asy/foto: ist)
