MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Pemerintah Desa (Pemdes) Lampeong II, Gunung Purei, Barito Utara (Barut),
terancam tidak bisa menyerap anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal tersebut disebabkan belum diterimanya surat keputusan
(SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lampeong II. Padahal pihak kecamatan, meminta keberadaan SK tersebut.
“Kalau masalah ini berlarut-larut, kami akan menyurati mendagri
untuk minta fasilitas agar Desa Lampeong II menerima haknya sesuai dengan UU No:
6/2004 tentang Desa,” ujar Kepala Desa Lampeong II, Sutnadi, yang diminta
penjelasannya, Rabu (4/9).
Padahal, lanjut Sutnadi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
dan Rancangan APBDes sudah diserahkan sejak Juli lalu. Tetapi dokumen belum
disahkan, karena pihak kecamatan meminta lampiran Surat Keputusan BPD.
“Anehnya surat itu sampai sekarang belum dibuat. Padahal
lampiran rancangan Perdes merupakan RAB yang datanya dari hasil musdes yang
digelar BPD itu sendiri. Dan data inilah yang dipakai tim penyusun RKP dan APBDes
dalam membuat RAB,” kata kades.
Karena itu, sambung Sutnadi, jangan salahkan Pemerintah
Desa Lampeong II,kalau desanya terlambat dan tertinggal dalam hal pembangunan
dari desa lain. (arh/foto: ist)
