MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Pemkab dan DPRD Barut bahas rancangan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan
(PPAS-P), Senin (16/9).
Di Gedung DPRD Barut ini, sebelumnya telah disampaikan rancangan KUPA dan PPAS-P TA 2019 pada rapat
paripurna dewan, Kamis (12/9) lalu
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barut, Hj Mery
Rukaini. Sedang dari pihak pemkab
dihadiri Sekdakab Ir H Jainal Abidin dan kepala perangkat daerah.
Menurut H Jainal Abidin, kebijakan umum Perubahan APBD TA
2019 merupakan dokumen perencanaan yang
memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Tujuannya untuk memberikan arahan dalam penyusunan
kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan Perubahan APBD,” jelas sekdakab.
Pada saat rapat pembahasan, juga disampaikan secara umum
tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja
daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya. (arh/foto: ist)
