BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Pengedar narkoba wilayah Sungai Miai diringkus jajaran Subdit 1 Ditnarkoba Polda
Kalsel, awal pekan tadi. Selain sabu, juga disita ekstasi.
Dugaan pengedar itu, AI alias Ivan (26), di ringkus di
rumahnya, Jl Simpang Adiyaksa RT/RW 026/003,
Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Menurut Kabag Binobsnal Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro,
yang diminta penjelasanya, Rabu (25/9), pengungkapan kasus narkoba ini hasil
pengembangan dari laporan masyarakat.
“Tersangka diringkus Senin (23/9) malam sekitar pukul
23:30 Wita di rumahnya,” jelas AKBP Sigit.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, lanjut AKBP Sigit, ditemukan
5 paket sabu dengan berat kotor 4,40 gram (bersih 3,40 gram) dan 3 butir ekstasi
warna biru logo huruf B dengan berat bersih 0,96 gram.
“Dengan barang bukti itu pula, tersangka kemudian digelandang
ke Mapolda Kalsel guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Sebagaimana kasus-kasus barang haram lainnya, sambung
AKBP Sigit, tersangka ini juga dikenakan penyaahgunaan narkotika gol l yang diatur
dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang
Narkotika. (imn/foto: ist)
