RANTAU, banuapost.co.id–
hanya dalam waktu 2 jam atau 120 menit digelarnya Operasi Zebra Intan 2019 di
Simpang Empat Terminal Rangda Malingkung, Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Sabtu
(26/10), dijaring 44 pelanggar lalulintas.
Ke-44 pelanggar, baik pengendara roa dua maupun empat, ‘dihadiahi’
surat tilang untuk menyesaikan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Rantau.
Menurut staf Humas Polres Tapin, Briptu Sonya Muzpa Balel,
yang diminta penjelasannya, selain administrasi
kelengkapan kendaraan, baik roda dua maupun empat, muatan yang dibawa juga
tidak luput diperiksa.
“Khusus untuk muatan, untuk memastikan tidak ada barang
terlarang, termasuk senjata tajam,” ujar Briptu Sonya.
Rincian yang dihadiahi surat tilang, lanjut Briptu Sonya,
roda dua 17, meliputi tidak dilengkapi SIM 8, tanpa STNK 5, tanpa surat
menyurat sama sekali alias bodong, 4 unit.
Sedang roda empat, 27 berkas, masing-masing tidak ber-SIM
13, tidak ber-STNK 11, dan tanpa surat menyurat 3 unit.
“Dari data sementara ini, dapat disimpulkan masih
kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara,” tegas Briptu Sonya. (fai/foto: faisal)
