JAKARTA, banuapost.co.id- Presiden Joko Widodo
menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang semasa hidupnya
dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang, terutama mengisi
kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemberian gelar berpedoman pada UU No: 20/2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda
kehormatan.
Berdasarkan Keppres No: 120/TK/2019 yang ditandatangani
pada 7 November 2019, Presiden Jokowi menetapkan nama-nama sebagai Pahlawan
Nasional:
Mereka, Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi
Sumatera Barat, Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko),
tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara, . Almarhum Prof Dr M Sardjito, MD, MPH.,
tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta.
Kemudian Almarhum Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh
dari Provinsi DI Yogyakarta, Almarhum Dr.(HC) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi
Sulawesi Utara, dan Almarhum KH Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jumat (8/11),
dihadiri para ahli waris dari keenam tokoh tersebut. (yb/din/foto: setneg)
