BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Pengedar benda haram, sabu-sabu, di kawawan Kebun Jeruk, Berangas Timur,
Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dicokok jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba
Polda Kalsel, awal pekan tadi.
Zul alias Ijul, diringkus di rumah rekannya kawasan
Komplek Jeruk 3, Simpang Jeruk Manis RT 09, Berangas. Sedang barang bukti yang
disita, 16 paket sabu dengan berat bersih 21,66 gram dan 25 butir ekstasi.
“Penangkapan setelah kami menerima laporan warga yang
resah dengan aktivitasnya berbisnis benda haram di kawasan itu,” jelas Kabag
Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, yang diminta
penjelasannya, Rabu (13/11).
Untuk pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka ini,
lanjut AKBP Sigit, penyidik membidiknya dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (imn/foto: ist)
