SAMPIT, banuapost.co.id–
PT Menteng Jaya Sawit Persada (PT MJSP), salah satu perusahaan perkebunan
kelapa sawit di Kabupaten Kotim, merambah kawasan Hutan Produksi seluas 1,455
hektare di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Sampit.
Uniknya, lahan yang bukan peruntukannya itu, digarap dengan
Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2008 hingga sekarang. Meski sudah puluhan
kali kali panen, tidak ada juga teguran. Baik instansi terlait di Kotim maupun
di Provinsi Kalteng.
Sebagaimana data yang diperoleh banuapost.co.id, PT MJSP memang memiliki lahan di wilayah Kecamatan
Mentaya Hilir Utara (MHU) hanya seluas 1.015 hektare.
Selebihnya, kawasan hutan di wilayah MHU itu masuk dalam
kawasan Hutan Produksi. Bahkan belum ada izin bagi perusahaan apapun untuk
melakukan penggarapan.
“Tapi yang berhak menggarap hutan produksi itu,
hanya kelompok tani yang sudah mengantongi ijin,” jelas Hendra, satu warga
disana, Sabtu (16/11).
Padahal, lanjut Hendra, PT MJSP sudah sering diperiksa.
Namun tak juga berujung. Bahkan dalam tiga bulan terkahir, sudah dua alat
beratnya dihentikan untuk beroperasi dan diberi police line.
“Namun beberapa minggu kemudian, kedua alat berat kembali
beroperasi menggarap lahan,” timpal satu warga yang wanti-wanti tak mau
disebutan namanya.
Untuk diketahui, PT MJSP dan PT Mulia Agro Permai (PT MAP),
merupakan grup PT KLK yang bermarkas di Negara Malaysia.
Ketika kasus penanaman sawit di areal hutan produksi dikonfirmasikan ke pimpinan PT MJSP, baik
didatangi di kantornya di Jl Batu Akik Sampit maupun konfirmasi lewat surat,
pertanyaan yang diajukan tidak pernah dijawab. (rid/fotoL duan)
